FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
KESEHATAN DAERAH
Pada tahun 2002 Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan
Menteri Kesehatan No.511 tentang “Kebijakan & Strategi Sistem Informasi
Kesehatan Nasional (SIKNAS)” dan Kepmenkes No.932 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA)”. Sistem Informasi
Kesehatan Daerah (SIKDA) di Kabupaten/kota adalah sebagai bagian sub sistem SIKDA
yang ada di provinsi, sedangkan SIKDA yang ada di provinsi adalah bagian sub
sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS).
SIKDA seharusnya bertujuan untuk mendukung SIKNAS, namun
dengan terjadinya desentralisasi sektor kesehatan ternyata mempunyai dampak
negatif. Terjadi kemunduran dalam pelaksanaan sistem informasi kesehatan secara
nasional, seperti menurunnya kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian data
SP2TP/SIMPUS, SP2RS dan profil kesehatan.
Dengan desentralisasi, pengembangan sistem informasi
kesehatan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun belum adanya
kebijakan
tentang standar pelayanan bidang kesehatan (termasuk mengenai data dan informasi) mengakibatkan persepsi masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda. Hal ini menyebabkan sistem informasi kesehatan yang dibangun tidak standar juga. Variabel maupun format input/output yang berbeda, sistem dan aplikasi yang dibangun tidak dapat saling berkomunikasi. Selain di daerah, di lingkungan Kementerian Kesehatan pun belum tersusun satu sistem informasi yang standar sehingga masing-masing program membangun sistem informasinya masing-masing dengan sumber data dari kabupaten/kota/provinsi.
tentang standar pelayanan bidang kesehatan (termasuk mengenai data dan informasi) mengakibatkan persepsi masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda. Hal ini menyebabkan sistem informasi kesehatan yang dibangun tidak standar juga. Variabel maupun format input/output yang berbeda, sistem dan aplikasi yang dibangun tidak dapat saling berkomunikasi. Selain di daerah, di lingkungan Kementerian Kesehatan pun belum tersusun satu sistem informasi yang standar sehingga masing-masing program membangun sistem informasinya masing-masing dengan sumber data dari kabupaten/kota/provinsi.
Akibat keadaan di atas, data yang dihasilkan dari
masing-masing daerah tidak seragam, ada yang tidak lengkap dan ada data
variabel yang sama dalam sistem informasi satu program kesehatan berbeda dengan
di sistem informasi program kesehatan lainnya. Maka validitas dan akurasi data
diragukan, apalagi jika verifikasi data tidak terlaksana. Ditambah dengan
lambatnya pengiriman data,
baik ke Dinas Kesehatan maupun ke Kementerian Kesehatan, mengakibatkan informasi yang diterima sudah tidak up to date lagi dan proses pengolahan dan analisis data terhambat. Pada akhirnya para pengambil keputusan/ pemangku kepentingan mengambil keputusan dan kebijakan kesehatan tidak berdasarkan data yang akurat.
baik ke Dinas Kesehatan maupun ke Kementerian Kesehatan, mengakibatkan informasi yang diterima sudah tidak up to date lagi dan proses pengolahan dan analisis data terhambat. Pada akhirnya para pengambil keputusan/ pemangku kepentingan mengambil keputusan dan kebijakan kesehatan tidak berdasarkan data yang akurat.
Melihat berbagai kondisi di atas maka dibutuhkan suatu
aplikasi sistem informasi kesehatan yang “berstandar nasional” dengan format
input maupun output data yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dari
tingkat pelayanan kesehatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Untuk itu
awal tahun 2012, Kementerian Kesehatan melalui Pusat data dan Informasi akan
meluncurkan aplikasi ”SIKDA Generik”.
Seluruh unit pelayanan kesehatan yang meliputi puskesmas
dan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, dapat terhubung jejaring
kerjasamanya melalui aplikasi SIKDA Generik. Selain itu aplikasi “SIKDA
Generik” dirancang dan dibuatuntuk memudahkan petugas puskesmas saat melakukan
pelaporan ke berbagai program di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan
demikian diharapkan aliran data dari level paling bawah sampai ke tingkat pusat
dapat berjalan lancar, terstandar, tepat waktu, dan akurat sesuai dengan yang
diharapkan.
Diharapkan aplikasi tersebut dapat berguna secara efektif
sebagai alat komunikasi pengelola data/informasi di daerah, dapat saling tukar
menukar data dan informasi, serta membantu pengelola data/informasi agar selalu
siap memberikan data atau gambaran kondisi kesehatan secara utuh dan
berdasarkan bukti.
Aplikasi “SIKDA Generik” merupakan penerapan standarisasi
Sistem Informasi Kesehatan, sehingga diharapkan dapat tersedia data dan
informasi kesehatan yang cepat, tepat dan akurat dengan mendayagunakan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam
bidang kesehatan.
Sistem Informasi Kesehatan Daerah Sistem kesehatan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa tingkat sebagai berikut:
Sistem Informasi Kesehatan Daerah Sistem kesehatan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa tingkat sebagai berikut:
1
Tingkat Kabupaten/Kota, dimana terdapat puskesmas
dan pelayanan kesehatan dasar lainnya, dinas kesehatan kabupaten/kota,
instalasi farmasi kabupaten/ kota, rumah sakit kabupaten/kota, serta pelayanan
kesehatan rujukan primer lainnya.
2
Tingkat Provinsi, dimana terdapat dinas
kesehatan provinsi, rumah sakit provinsi, dan pelayanan kesehatan rujukan
sekunder lainnya.
3
Tingkat Pusat, dimana terdapat Departemen
Kesehatan, Rumah Sakit Pusat, dan Pelayanan kesehatan rujukan tersier lainnya
Konsep SIKDA Generik
Ketersediaan
informasi kesehatan sangat diperlukandalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang
efektif dan efisien. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan,
dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap
informasi, edukasi & fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan
memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Informasi
kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan atau SIK.
Dengan berlakunya sistem otonomi daerah, maka pengelolaan SIK merupakan
tanggung jawab dan wewenang masing-masing pemerintah daerah.
1
Pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan,
bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi kesehatan skala nasional
dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
2
Pemerintah daerah provinsi/dinas kesehatan
provinsi, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala
provinsi.
3
Pemerintah daerah kabupaten/kota / dinas
kesehatan kab/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi
kesehatan skala kabupaten/kota.
Dampak
dari otonomi daerah tersebut, setiap pemerintah daerah melakukan pengelolaan
dan pengembangan SIK berbasis teknologi informasi yang berbeda-beda sesuai
dengan kemampuan masing-masing. Sehingga saat ini terdapat berbagai jenis SIK
yang berbeda-beda di tiap daerah, baik itu berbeda dari sisi sistem operasi,
bahasa pemrograman maupun data basenya.
Secara umum dapat
disimpulkan bahwa :
1
SIK di Indonesia belum terintegrasi satu
dengan lainnya. Informasi kesehatan masih terfragmentasi dan belum mampu
mendukung penetapan kebijakan serta kebutuhan pemangku kebijakan.
2
Menindaklanjuti permasalahan tersebut maka
Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi kesehatan yang dapat
mengintegrasikan dan memfasilitasi proses pengumpulan dan pengolahan data,
serta komunikasi data antar pelaksana pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas
pelayanan kesehatan sampai dengan tingkat pusat, sehingga dapat meningkatkan
kualitas informasi yang diperoleh. Pada saat bersamaan juga memperbaiki proses
pengolahan informasi yang terjadi di daerah, yang pada akhirnya dapat mendukung
pemerintah dalam penguatan sistem kesehatan di Indonesia.
SIKDA
Generik merupakan Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat
memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam pengelolaan informasi
kesehatan daerah, dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai
dengan diseminasi informasi kesehatan. SIKDA Generik dirancang untuk menjadi
standar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di
wilayahnya. SIKDA Generik hadir melalui proses inventarisasi berbagai SIKDA
elektronik yang saat ini berjalan dan digunakan di daerah, memilih yang
terbaik, kemudian dianalisis sehingga dihasilkan satu set deskripsi kebutuhan
SIKDA Generik, yang mewakili kebutuhan seluruh komponen dalam sistem kesehatan
Indonesia dan disesuaikan dengan standar yang diatur dalam Pedoman
Nasional SIK.
Langkah
selanjutnya dari pengembangan SIKDA Generik ini adalah mendistribusikan
aplikasi SIKDA Generik kepada pemerintah daerah yang belum memiliki/menggunakan.
Untuk pemerintah daerah yang telah memiliki/menggunakan SIKDA elektronik dapat
tetap menggunakannya dengan beberapa penyesuaian terhadap Pedoman Nasional SIK
atau beralih ke SIKDA Generik.
Fasilitasi Pengembangan Sistem Informasi
Kesehatan Daerah
Sistem
Informasi Kesehatan Daerah mencakup SIK yang dikembangkan di unit-unit
pelayanan kesehatan (khususnya puskesmas dan rumah sakit), SIK kabupaten/ kota,
dan SIK provinsi. Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Puskesmas memiliki
tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
1
Mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan
dalam gedung maupun luar gedung.
2
Mengolah data
3
Membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota
4
Memelihara bank data
5
Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk
manajemen pasien dan manajemen unit puskesmas
6
Memberikan pelayanan data dan informasi kepada
masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya.
Sistem Informasi
Kesehatan di rumah sakit memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
:
1. Memantau indikator
kegiatan-kegiatan penting rumah sakit (penerimaan pasien, lama rawat, pemakaian
tempat tidur, mortalitas, waktu tunggu dan lain-lain)
2. Memantau kondisi
finansial rumah sakit (cost recovery)
3. Memantau pelaksanaan
sistem rujukan
4. Mengolah data
5. Mengirim laporan
berkala ke Dinas Kesehatan/ Pemerintah setempat
6. Memelihara bank
data
7. Mengupayakan
penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit rumah
sakit.
8. Memberikan pelayanan
data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di
wilayah kerjanya
Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/ Kota
memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
1. Mengolah data dari
unit-unit pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain
2. Menyelenggarakan
survei/ penelitian bilamana diperlukan
3. Membuat profil
kesehatan kabupaten/ kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten/
kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten/ Kota sehat
4. Mengirim laporan
berkala/ profil kesehatan kabupaten/ kota ke dinas kesehatan provinsi setempat
dan pemerintah pusat
5. Memelihara bank
data
6. Mengupayakan
penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan
manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota
7. Memberikan pelayanan
data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di
wilayah kerjanya
Sistem Informasi
Kesehatan propinsi memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
1. Mengolah data dari
DKK, unit-unit pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber
lain
2. Menyelenggarakan
survei/ penelitian bilamana diperlukan.
3. Membuat profil
kesehatan propinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian propinsi
sehat
4. Mengirim laporan
berkala/ profil kesehatan propinsi ke pemerintah pusat
5. Memelihara bank
data
6. Mengupayakan
penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan
manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota
7. Memberikan pelayanan
data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di
wilayah kerjanya
Fasilitasi
pengembangan SIK daerah dilaksanakan dengan terlebih dahulu membantu menata
sistem kesehatannya, membantu pengadaan perangkat keras, perangkat lunak,
rekruitmen dan pelatihan tenaga kesehatan.
REFERENSI :
http://sikda.depkes.go.id/wp-content/uploads/2012/03/RUANG-LINGKUP-SIKDA-GENERIK.jpg
(diakses tanggal 3 Oktober 2017, pukul 22.00 Wita)
http://sisteminformasikesehatanbidan.blogspot.co.id/2015/10/sikda-generik.html
(diakses tanggal 3 Oktober 2017, pukul 22.05 Wita)
0 komentar:
Posting Komentar