Heartless Background Knowledge: Fasilitas Pengembangan SIK Daerah
topbella

Selasa, 03 Oktober 2017

Fasilitas Pengembangan SIK Daerah

FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN DAERAH

Pada tahun 2002 Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.511 tentang “Kebijakan & Strategi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS)” dan Kepmenkes No.932 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA)”. Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) di Kabupaten/kota adalah sebagai bagian sub sistem SIKDA yang ada di provinsi, sedangkan SIKDA yang ada di provinsi adalah bagian sub sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS).
SIKDA seharusnya bertujuan untuk mendukung SIKNAS, namun dengan terjadinya desentralisasi sektor kesehatan ternyata mempunyai dampak negatif. Terjadi kemunduran dalam pelaksanaan sistem informasi kesehatan secara nasional, seperti menurunnya kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian data SP2TP/SIMPUS, SP2RS dan profil kesehatan.
Dengan desentralisasi, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun belum adanya kebijakan
tentang standar pelayanan bidang kesehatan (termasuk mengenai data dan informasi) mengakibatkan persepsi masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda. Hal ini menyebabkan sistem informasi kesehatan yang dibangun tidak standar juga. Variabel maupun format input/output yang berbeda, sistem dan aplikasi yang dibangun tidak dapat saling berkomunikasi. Selain di daerah, di lingkungan Kementerian Kesehatan pun belum tersusun satu sistem informasi yang standar sehingga masing-masing program membangun sistem informasinya masing-masing dengan sumber data dari kabupaten/kota/provinsi.
Akibat keadaan di atas, data yang dihasilkan dari masing-masing daerah tidak seragam, ada yang tidak lengkap dan ada data variabel yang sama dalam sistem informasi satu program kesehatan berbeda dengan di sistem informasi program kesehatan lainnya. Maka validitas dan akurasi data diragukan, apalagi jika verifikasi data tidak terlaksana. Ditambah dengan lambatnya pengiriman data,
baik ke Dinas Kesehatan maupun ke Kementerian Kesehatan, mengakibatkan informasi yang diterima sudah tidak up to date lagi dan proses pengolahan dan analisis data terhambat. Pada akhirnya para pengambil keputusan/ pemangku kepentingan mengambil keputusan dan kebijakan kesehatan tidak berdasarkan data yang akurat.
Melihat berbagai kondisi di atas maka dibutuhkan suatu aplikasi sistem informasi kesehatan yang “berstandar nasional” dengan format input maupun output data yang diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dari tingkat pelayanan kesehatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Untuk itu awal tahun 2012, Kementerian Kesehatan melalui Pusat data dan Informasi akan meluncurkan aplikasi ”SIKDA Generik”.
Seluruh unit pelayanan kesehatan yang meliputi puskesmas dan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, dapat terhubung jejaring kerjasamanya melalui aplikasi SIKDA Generik. Selain itu aplikasi “SIKDA Generik” dirancang dan dibuatuntuk memudahkan petugas puskesmas saat melakukan pelaporan ke berbagai program di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan demikian diharapkan aliran data dari level paling bawah sampai ke tingkat pusat dapat berjalan lancar, terstandar, tepat waktu, dan akurat sesuai dengan yang diharapkan.
Diharapkan aplikasi tersebut dapat berguna secara efektif sebagai alat komunikasi pengelola data/informasi di daerah, dapat saling tukar menukar data dan informasi, serta membantu pengelola data/informasi agar selalu siap memberikan data atau gambaran kondisi kesehatan secara utuh dan berdasarkan bukti.
Aplikasi “SIKDA Generik” merupakan penerapan standarisasi Sistem Informasi Kesehatan, sehingga diharapkan dapat tersedia data dan informasi kesehatan yang cepat, tepat dan akurat dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam bidang kesehatan.
Sistem Informasi Kesehatan Daerah Sistem kesehatan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa tingkat sebagai berikut:
1          Tingkat Kabupaten/Kota, dimana terdapat puskesmas dan pelayanan kesehatan dasar lainnya, dinas kesehatan kabupaten/kota, instalasi farmasi kabupaten/ kota, rumah sakit kabupaten/kota, serta pelayanan kesehatan rujukan primer lainnya.
2          Tingkat Provinsi, dimana terdapat dinas kesehatan provinsi, rumah sakit provinsi, dan pelayanan kesehatan rujukan sekunder lainnya.
3          Tingkat Pusat, dimana terdapat Departemen Kesehatan, Rumah Sakit Pusat, dan Pelayanan kesehatan rujukan tersier lainnya
Konsep SIKDA Generik
Ketersediaan informasi kesehatan sangat diperlukandalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi & fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Informasi kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan atau SIK. Dengan berlakunya sistem otonomi daerah, maka pengelolaan SIK merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pemerintah daerah.
1          Pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan, bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi kesehatan skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
2          Pemerintah daerah provinsi/dinas kesehatan provinsi, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi.
3          Pemerintah daerah kabupaten/kota / dinas kesehatan kab/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota.
Dampak dari otonomi daerah tersebut, setiap pemerintah daerah melakukan pengelolaan dan pengembangan SIK berbasis teknologi informasi yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sehingga saat ini terdapat berbagai jenis SIK yang berbeda-beda di tiap daerah, baik itu berbeda dari sisi sistem operasi, bahasa pemrograman maupun data basenya.


Secara umum dapat disimpulkan bahwa :
1          SIK di Indonesia belum terintegrasi satu dengan lainnya. Informasi kesehatan masih terfragmentasi dan belum mampu mendukung penetapan kebijakan serta kebutuhan pemangku kebijakan.
2          Menindaklanjuti permasalahan tersebut maka Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi kesehatan yang dapat mengintegrasikan dan memfasilitasi proses pengumpulan dan pengolahan data, serta komunikasi data antar pelaksana pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan sampai dengan tingkat pusat, sehingga dapat meningkatkan kualitas informasi yang diperoleh. Pada saat bersamaan juga memperbaiki proses pengolahan informasi yang terjadi di daerah, yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah dalam penguatan sistem kesehatan di Indonesia.
SIKDA Generik merupakan Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam pengelolaan informasi kesehatan daerah, dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan diseminasi informasi kesehatan. SIKDA Generik dirancang untuk menjadi standar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di wilayahnya. SIKDA Generik hadir melalui proses inventarisasi berbagai SIKDA elektronik yang saat ini berjalan dan digunakan di daerah, memilih yang terbaik, kemudian dianalisis sehingga dihasilkan satu set deskripsi kebutuhan SIKDA Generik, yang mewakili kebutuhan seluruh komponen dalam sistem kesehatan Indonesia dan disesuaikan dengan standar yang diatur dalam  Pedoman Nasional SIK.
Langkah selanjutnya dari pengembangan SIKDA Generik ini adalah mendistribusikan aplikasi SIKDA Generik kepada pemerintah daerah yang belum memiliki/menggunakan. Untuk pemerintah daerah yang telah memiliki/menggunakan SIKDA elektronik dapat tetap menggunakannya dengan beberapa penyesuaian terhadap Pedoman Nasional SIK atau beralih ke SIKDA Generik.

Fasilitasi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah 
Sistem Informasi Kesehatan Daerah mencakup SIK yang dikembangkan di unit-unit pelayanan kesehatan (khususnya puskesmas dan rumah sakit), SIK kabupaten/ kota, dan SIK provinsi. Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Puskesmas memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan: 
1          Mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung maupun luar gedung.
2          Mengolah data 
3          Membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 
4          Memelihara bank data 
5          Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit puskesmas 
6          Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya. 
Sistem Informasi Kesehatan di rumah sakit memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
1.      Memantau indikator kegiatan-kegiatan penting rumah sakit (penerimaan pasien, lama rawat, pemakaian tempat tidur, mortalitas, waktu tunggu dan lain-lain) 
2.      Memantau kondisi finansial rumah sakit (cost recovery) 
3.      Memantau pelaksanaan sistem rujukan 
4.      Mengolah data 
5.      Mengirim laporan berkala ke Dinas Kesehatan/ Pemerintah setempat 
6.      Memelihara bank data 
7.      Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit rumah sakit. 
8.      Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya 


Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/ Kota memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan: 
1.      Mengolah data dari unit-unit pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain 
2.      Menyelenggarakan survei/ penelitian bilamana diperlukan 
3.      Membuat profil kesehatan kabupaten/ kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten/ kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten/ Kota sehat 
4.      Mengirim laporan berkala/ profil kesehatan kabupaten/ kota ke dinas kesehatan provinsi setempat dan pemerintah pusat 
5.      Memelihara bank data 
6.      Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota 
7.      Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya 
Sistem Informasi Kesehatan propinsi memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
1.      Mengolah data dari DKK, unit-unit pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain 
2.      Menyelenggarakan survei/ penelitian bilamana diperlukan. 
3.      Membuat profil kesehatan propinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian propinsi sehat 
4.      Mengirim laporan berkala/ profil kesehatan propinsi ke pemerintah pusat 
5.      Memelihara bank data 
6.      Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota 
7.      Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya 
Fasilitasi pengembangan SIK daerah dilaksanakan dengan terlebih dahulu membantu menata sistem kesehatannya, membantu pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, rekruitmen dan pelatihan tenaga kesehatan. 

REFERENSI :
http://sisteminformasikesehatanbidan.blogspot.co.id/2015/10/sikda-generik.html (diakses tanggal 3 Oktober 2017, pukul 22.05 Wita)




0 komentar:

Posting Komentar

About Me

 
Knowledge© DiseƱado por: Compartidisimo